MAWARTANEWS.com, KARO – Sesuai dengan peraturan UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tentunya Pemilihan Umum secara serentak ini membutuhkan pengawasan ekstra, oleh karena itu hari ini Rabu (14/12/2022), Kepala Rutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan didampingi Kepala Subseksi Pengamanan Kamsen Bangun, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Sastra Barus dan beberapa staff Rutan Kabanjahe menghadiri acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten Karo & Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu (Badan Penengawasan Pemilu) Kabupaten Karo yang bertempat di Aula Hotel Suite Pakar Berastagi.
Acara Konsolidasi ini digelar dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Pemda Kabupaten Karo, KPU Kab.Karo, dan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Karo.
Koordinasi dan Sinergi dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak dibutuhkan mengingat ketidakseimbangan jumlah antara pengawas yang ada berkisar 300 orang, dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Karo hingga saat ini mencapai 280.000 orang.
Dalam kesempatan ini, Rutan Kabanjahe melakukan diskusi perihal langkah langkah yang perlu dilakukan agar Warga Binaan Rutan Kabanjahe dapat mempergunakan hak pilihnya mengingat Warga Binaan Rutan Kabanjahe berasal dari berbagai wilayah yang tersebar dari seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Karo dan Rutan Kabanjahe akan bekerjasama dengan menghimpun data diri Warga Binaan Rutan Kabanjahe dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah terkait agar segera diterbitkan sebagai daftar pemilih tetap sehingga setiap Warga Binaan Rutan Kabanjahe dapat mempergunakan Hak Memilihnya.