NASIONALNUSANTARA

Ketua IMO Indonesia DPW Riau Sesalkan Pemberitaan Tendensius Terhadap Pj Sekdako Pekanbaru

×

Ketua IMO Indonesia DPW Riau Sesalkan Pemberitaan Tendensius Terhadap Pj Sekdako Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Maraknya pemberitaan tendensius dan menyerang pribadi Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) yang dapat berakibat menyesatkan masyarakat.

Ketua IMO Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro menghimbau kepada seluruh media online untuk menunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.

“Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” kata Johan dalam rilisnya, Senin (28/11/22).

Johan mengatakan, “Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan Mitra Pemerintah, marilah kita berikan waktu dan kesempatan bagi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi untuk bekerja membantu Pj Walikota membangun Kota Pekanbaru, Jangan sampai miliki itikad buruk karena belum tercapainya keinginan”.

BACA JUGA:  Siap Beroperasi, Bupati Eddy Berutu Ingin Pelabuhan Silalahi Bisa Dukung Gelaran World Aquabike 2023

“Suatu Berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, bukanlah menghakimi serta yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya, bahkan yang lebih fatal tak jarang menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat,” tegasnya.

Lanjutnya, Pembunuhan karakter ujung dari suatu pemberitaan tendensius akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar terhadap orang yang dituju.

Selain itu Johan Hondro menyarankan agar setiap berita yang akan dipublikasikan senantiasa dilakukan penyaringan agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun etika.

“Pemberitaan tendensius tak hanya tergolong pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik bahkan juga tergolong pelanggaran pidana, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan ke Dewan Etik Pers dan Kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Proses hukum tersebut akan diperoleh fakta sumber berita dan mengapa membuat judul seperti itu,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Pelatihan Jurnalistik IMO Indonesia DPD Kabupaten Karo Mendapat Apresiasi Ketua Umum