SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pelayanan BRI Perbaungan Dikeluhkan Warga, Buka Blokir PIN ATM Dinilai Ribet

×

Pelayanan BRI Perbaungan Dikeluhkan Warga, Buka Blokir PIN ATM Dinilai Ribet

Sebarkan artikel ini
Foto: Plang Kantor BRI Cabang Perbaungan.(Siddik/Mawartanews.com).

SERGAI (MAWARTA) – Pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai keluhan dari warga. Persoalan ini mencuat setelah prosedur pembukaan blokir PIN ATM dinilai menyulitkan nasabah, terutama terkait kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Keluhan tersebut disampaikan Muhamad Siddik, warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kamis (5/11/2026). Ia mempertanyakan alasan pihak bank tidak menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen identitas alternatif untuk mengurus pembukaan blokir PIN ATM.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk buka blokir PIN ATM kok ribet kali, harus pakai KTP asli. Yang anehnya, pakai identitas lain seperti SIM juga tidak bisa, padahal data identitas di KTP dan SIM sama, tidak ada yang berbeda,” ujar Siddik.

Menurutnya, persyaratan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terperinci kepada nasabah. Ia berharap proses administrasi perbankan, khususnya untuk layanan pembukaan blokir PIN ATM, dapat berlangsung lebih praktis tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Ketika dikonfirmasi mengenai alasan SIM tidak dapat digunakan sebagai pengganti KTP, seorang pegawai BRI Cabang Perbaungan, Edy Syahputra, menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di bank.

BACA JUGA:  BRI Medan Sisingamangaraja Peringati Hari Pelanggan Nasional dan Komitmen Kembangkan AI

“SIM enggak bisa, ini sudah SOP,” kata Edy.

Namun, penjelasan tersebut belum menguraikan secara rinci dasar ketentuan yang mengharuskan penggunaan KTP asli, termasuk apakah terdapat mekanisme verifikasi alternatif bagi nasabah yang tidak membawa dokumen tersebut. Konfirmasi dari pihak manajemen BRI Cabang Perbaungan masih diperlukan untuk memperjelas persoalan ini.

Menanggapi keluhan tersebut, praktisi hukum Alamsyah menilai pihak perbankan perlu memberikan penjelasan transparan mengenai persyaratan administrasi yang diterapkan. Ia berpandangan bahwa SIM merupakan dokumen identitas resmi yang dapat dipertimbangkan dalam proses verifikasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya menurut saya hal tersebut tidak menjadi permasalahan, sebab yang dijadikan identitas pengganti KTP itu adalah SIM, kecuali SIM tersebut mati atau datanya tidak sama dengan data yang ada di KTP. Seharusnya pihak bank memberi keringanan dalam hal tersebut, bukan membuat ribet dalam pelayanannya, apalagi itu hanya membuka blokir PIN ATM,” ujar Alamsyah.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Pejabat Polres Pakpak Bharat, Gelak Tawa dan Kebersamaan Warnai Acara

Meski demikian, penerimaan SIM sebagai pengganti KTP untuk layanan tertentu tetap bergantung pada ketentuan verifikasi dan kebijakan keamanan yang berlaku di bank. Karena itu, penjelasan resmi mengenai dasar SOP tersebut penting agar keluhan nasabah dapat dinilai secara objektif.

Di satu sisi, verifikasi identitas merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak berwenang. Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai dokumen persyaratan, alasan penolakan identitas alternatif, serta mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian pelayanan kepada nasabah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan BRI Cabang Perbaungan terkait keluhan tersebut. Pihak manajemen BRI diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai dasar penerapan SOP, kemungkinan penggunaan dokumen identitas alternatif, serta langkah yang dapat ditempuh nasabah apabila mengalami kendala serupa.

Keluhan ini menjadi momentum bagi pihak bank untuk mengevaluasi penyampaian informasi pelayanan agar lebih jelas, mudah dipahami, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, keamanan transaksi dapat terjaga tanpa menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dan nasabah. (*)