SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Deli Serdang Perkuat Pencegahan Narkoba, Relawan Antinarkoba Disiapkan hingga Dusun

×

Deli Serdang Perkuat Pencegahan Narkoba, Relawan Antinarkoba Disiapkan hingga Dusun

Sebarkan artikel ini

DELI TUA (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape, pengawasan tempat usaha, serta pembentukan relawan antinarkoba hingga tingkat dusun.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang disosialisasikan di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Desa Kedai Durian itu menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Anwar menegaskan bahwa pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karena itu, keberadaan relawan di tingkat desa dinilai penting untuk memperluas edukasi dan meningkatkan kepedulian warga terhadap ancaman narkotika.

“Pencegahan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kita perlu memperbanyak relawan yang dapat mengedukasi masyarakat, mengampanyekan bahaya narkoba, dan mengajak lingkungan sekitarnya bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujarnya.

Selain memperluas peran masyarakat, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Program ini diharapkan menjadi wadah pelaksanaan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan di lingkungan desa.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Deli Serdang Hadiri Wisuda Sekolah Lansia Sehati, Tekankan Semangat Belajar Sepanjang Hayat

Pengawasan Vape dan Tempat Usaha

Upaya pencegahan tersebut didukung sejumlah regulasi daerah. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Selain itu, terdapat Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor 400.7/5885 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape, serta Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.7.6.4/5426 Tahun 2026 tentang Pengawasan terhadap Usaha Kafe dan Lingkungan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Instruksi mengenai vape mengarahkan pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait untuk melakukan pengawasan. Ketentuan tersebut juga melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dengan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, surat edaran mengenai pengawasan tempat usaha meminta pemilik kafe, restoran, rumah makan, penginapan, hotel, dan tempat hiburan menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Peresmian Masjid Agung Sultan Anum di Sekadau, Dimeriahkan Tablig Akbar dan Pengamanan Ketat dari Polres Sekadau

Para pemilik usaha juga diimbau memasang pengumuman larangan narkoba serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.

Relawan Dibentuk hingga Tingkat Dusun

Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akhyar, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari kalangan remaja masjid, ibu-ibu, Karang Taruna, hingga perwakilan paguyuban.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa berencana membentuk relawan antinarkoba dengan melibatkan dua orang dari setiap dusun. Relawan tersebut diharapkan menjadi penggerak edukasi, menyampaikan informasi mengenai bahaya narkoba, serta mendorong keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan.

Pembentukan relawan hingga tingkat dusun diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus memperkuat kepedulian masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Melalui sinergi kebijakan pemerintah daerah dan keterlibatan masyarakat, upaya pencegahan narkoba di Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, khususnya dalam melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman.

(Hoko)