SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARATNI POLRI

Polres Tanah Karo : Jangan Diperjualbelikan Obat Sirup Untuk Mengantisipasi Gagal Ginjal

×

Polres Tanah Karo : Jangan Diperjualbelikan Obat Sirup Untuk Mengantisipasi Gagal Ginjal

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Tim Gabungan Polres Tanah Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Kesehatan melakukan pengecekan ke sejumlah Apotek di Kecamatan Kabanjahe, Selasa(25/10/2020).

Pengecekan dilaksanakan pada 3 sampel Apotek di Kabanjahe yakni Apotek Vita Sari, Apotek Betesda dan Apotek Sari Gunung.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau dan memberikan sosialisasi/himbauan kepada Apotek terkait persediaan obatan obatan farmasi dalam bentuk cair/syrup yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal anak.

Hadir dalam kegiatan Kepala Farmasi Dinkes Karo Kurniawan Tarigan , Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH MH , Kasat Intelkam AKP Narno , Kasat Binmas AKP Budianta , serta Personil Unit Tipidter Polres Tanah Karo.

BACA JUGA:  Terapkan Restorative Justice, AKP Ridwan Harahap Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Perlakuan Pengancaman

Dalam pengecekan tersebut, petugas menghimbau kepada pihak Apotek, agar sediaan obat syrup yang dilarang sementara peredarannya untuk tidak diperjual belikan lagi kepada masyarakat dan disarankan untuk menyimpannya atau dilakukan retur (pengembalian) ke Produsen Obat sediaan farmasinya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah Apotek sudah mengindahkan imbauan pemerintah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Karo kepada pemilik Apotek, untuk tidak menjual obat sirup anak anak yang diduga berpotensi merusak ginjal tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Polres Tanah Karo siap bekerja sama dan mendampingi tim dalam meninjau obat sirup yang masih beredar di sejumlah apotek di Kabupaten Karo.

BACA JUGA:  22 Jemaah Calon Haji Keluarga Besar Dinas Pendidikan Di Upah-Upah Bupati Asahan

“Kita hanya sebatas mendampingi kerja tim, sedangkan untuk pemeriksaan dan penentuan mengandung zat yang diduga merusak ginjal adalah tim medis dari Dinas Kesehatan yang ditunjuk untuk hal tersebut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *