SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Dugaan Telur Busuk dan Belatung di MBG Desa Sena Dilaporkan ke Badan Gizi Nasional

×

Dugaan Telur Busuk dan Belatung di MBG Desa Sena Dilaporkan ke Badan Gizi Nasional

Sebarkan artikel ini
Tim DPP LSM GRPK saat meminta klarifikasi terkait laporan dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Desa Sena, Deli Serdang. (Hoko/Mawarta)

DELI SERDANG (MAWARTA) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan makanan tidak layak konsumsi yang diterima sejumlah siswa.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang siswi berinisial YS mengaku menemukan telur yang diduga sudah dalam kondisi tidak layak konsumsi. Selain itu, muncul pula dugaan adanya belatung pada makanan yang diterima siswa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah adanya rekaman video yang disebut telah dilampirkan sebagai bagian dari bukti dalam laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional.

Persoalan ini tidak hanya berasal dari satu laporan. Sejumlah siswa disebut telah menyampaikan keluhan serupa kepada pihak sekolah. Kepala sekolah juga membenarkan pernah menerima laporan dari siswa dan kemudian meneruskannya kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sena.

BACA JUGA:  Bupati Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ruang Pungli dalam Revisi RTRW

Untuk memperoleh penjelasan, tim investigasi DPP LSM GRPK mendatangi SPPG Desa Sena. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola disebut mempertanyakan kekuatan bukti yang disampaikan.

Namun, pengelola juga menyatakan siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum apabila persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Karena menyangkut keamanan pangan dan kesehatan anak, DPP LSM GRPK kemudian melayangkan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional melalui surat bernomor 009/DPP-GRPK/PENG/VIII/2026.

Dalam laporannya, GRPK meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, mulai dari proses pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

GRPK juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk, jika memenuhi unsur pelanggaran berat, evaluasi terhadap keberlangsungan operasional SPPG tersebut.

Salinan laporan juga disampaikan kepada sejumlah instansi, di antaranya Gubernur Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Balai Besar POM Medan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Camat Batang Kuis serta Kepala Desa Sena.

BACA JUGA:  Warga dan LSM GRPK Kembali Berunjuk Rasa, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Desa di Pagar Merbau

Kini, dugaan tersebut menunggu pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang. Hasil investigasi menjadi penting untuk memastikan apakah makanan yang diterima siswa memang tidak layak konsumsi sebagaimana dilaporkan, sekaligus menentukan langkah yang harus dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

MawartaNews akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak SPPG Desa Sena, Badan Gizi Nasional maupun instansi terkait untuk menyampaikan hasil pemeriksaan serta hak jawabnya kepada publik.

Sebab dalam pelaksanaan program MBG, kualitas dan keamanan makanan menjadi bagian penting yang menyangkut kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat. (Hoko)