SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Aktivitas Tambang Batu dan Pasir di Namo Landur Jadi Sorotan

×

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Aktivitas Tambang Batu dan Pasir di Namo Landur Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas tambang batu dan pasir di Desa Namo Landur Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang yang menjadi sorotan terkait dugaan perizinan dan dampak lingkungan.
ILUSTRASI: Aktivitas penambangan batu dan pasir di kawasan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan persoalan perizinan serta kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan.

DELI SERDANG (MAWARTA) – Aktivitas penambangan batu dan pasir di Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian publik. Operasional tambang yang masih berlangsung hingga Rabu (24/6/2026) memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas perizinan serta potensi dampak lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut masih beroperasi menggunakan sejumlah alat berat. Kendaraan pengangkut material juga terlihat keluar masuk lokasi tambang setiap hari untuk mendistribusikan hasil galian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejumlah warga mengaku khawatir karena lokasi pertambangan berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan lingkungan, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum mengantongi seluruh dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Irwanta Tarigan disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas pertambangan. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Jelang Satgas RAFI, Dirut Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek Kesiapan Layanan Avtur di AFT Kualanamu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan maupun legalitas operasional tambang tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Aktivis Lingkungan Sumatera Utara, Azis Harahap, meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut belum memiliki izin lengkap.

“Kami meminta Kapolda Sumut agar memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Selain aspek legalitas, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga harus menjadi perhatian utama sebelum terjadi kerusakan yang lebih luas,” ujar Azis Harahap kepada wartawan.

Menurut Azis, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Jangan sampai persoalan lingkungan baru menjadi perhatian setelah muncul kerusakan. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Mahasiswa UMSU Ajak Masyarakat NAMORAMBE Peduli Dengan Lingkungan

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan sekaligus meninjau langsung kondisi di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar pengelolaan lingkungan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Azis meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan apabila dibutuhkan.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional tambang tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan. (Desri)

 

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan keterangan narasumber. MawartaNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.