SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Pakar UPER: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancam Kebebasan Pers di Indonesia

×

Pakar UPER: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancam Kebebasan Pers di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi peringatan Hari Pers Nasional dan aktivitas jurnalis
Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, S.IP., M.Si. (Foto: Universitas Pertamina)

Jakarta (MAWARTA) – Pakar Komunikasi Massa Universitas Pertamina (UPER), Dr. Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, menilai meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada insan pers, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada media sebagai sumber informasi yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kekerasan terhadap jurnalis dapat memengaruhi ruang kerja mereka. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi menurunkan kualitas informasi serta mengganggu kebebasan berekspresi di ruang publik,” ujarnya dalam momentum Hari Pers Nasional 2026.

Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis atau meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta memberikan landasan hukum bagi jurnalis menjalankan tugas profesional.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemahaman publik terhadap peran kerja jurnalistik.

Wahyudi menekankan, upaya mencegah kekerasan tidak cukup dilakukan secara reaktif. Diperlukan strategi yang sistematis melalui penguatan profesionalisme jurnalis, literasi hukum, serta perlindungan institusional di ruang redaksi.

“Jika intimidasi terus terjadi, publik berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan terpercaya. Media adalah ruang dialog publik yang harus dilindungi,” katanya.

Ia juga menegaskan peran perguruan tinggi dalam menyiapkan generasi jurnalis berintegritas melalui penguatan nilai jurnalistik, etika profesi, serta kemampuan berpikir kritis.

Sementara itu, Rektor Universitas Pertamina, Prof. Wawan Gunawan A. Kadir, menyebut media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan inovasi, riset, dan prestasi akademik kepada masyarakat.

Sejak 2016, Universitas Pertamina telah menjalin kemitraan dengan sekitar 120 media dan menghasilkan lebih dari 13.000 publikasi yang memuat hasil riset, inovasi, serta kontribusi kampus bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:  Adre Wanda Ginting Resmi Jabat Koordinator di Kejati Gorontalo

Kolaborasi antara dunia pendidikan dan media diharapkan mampu memperkuat ekosistem informasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.