SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan Pelaku Pencurian

×

Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
foto tiga dpo kasus penganiayaan deli serdang diburu polrestabes medan
Kolase foto tiga pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan di Hotel Kristal Medan Tuntungan. (Foto: Ist)

Medan (MAWARTA) – Kepolisian masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian di wilayah Deli Serdang.

Ketiga buronan tersebut diketahui terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua pria yang sebelumnya terlibat kasus pencurian di sebuah toko ponsel.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Satu pelaku penganiayaan telah lebih dulu diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut proses penyelidikan terus berjalan dan pihaknya optimistis para buronan segera ditangkap.

Kasus ini berawal dari pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu pada September 2025.

Sehari setelah kejadian, dua pelaku pencurian tersebut diduga dianiaya oleh sejumlah orang di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil dan diserahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ringkus 5 Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu, Sembunyikan 1,3 Kg Sabu Kedalam Anus

Di sisi lain, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pencurian tersebut, termasuk pelaku utama dan pihak yang diduga menjadi penadah barang curian.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro mengatakan setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak PP ke Polsek Pancur Batu, petugas kepolisian pun melakukan upaya mediasi.

Namun, saat proses mediasi itu, pihak PP dan LS meminta pihak pelaku pencurian membayarkan uang sebesar Rp 250 juta.

“Pada saat itu dimediasi di polsek tidak terjadi kemufakatan, karena pihak dari LS meminta uang atau menawarkan untuk biaya untuk RJ sebesar Rp 250 juta. Kemudian dari pelaku pencurian, orang tua G hanya sanggup Rp 5 juta sehingga tidak jadi kesepakatan,” jelas Bayu pada senin tanggal (2/2) dilansir dari laman detik.com.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan dan kini ditangani Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan Ultimatum Pelaku Tawuran di Jalan Halat

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan perkara dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. (Jos)