SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Transaksi Sabu 500 Gram Digagalkan di Tebing Tinggi, Tiga Pria Diamankan Polda Sumut

×

Transaksi Sabu 500 Gram Digagalkan di Tebing Tinggi, Tiga Pria Diamankan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Tebingtinggi (MAWARTA) – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 500 gram di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba, masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu tas sandang berisi lima paket sabu masing-masing seberat 100 gram dengan total 500 gram. Turut diamankan tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Terios putih BK 1296 HE yang digunakan dalam transaksi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran sabu dari wilayah Tanjung Balai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Jaringan Narkoba Selama 22 Hari

Petugas kemudian menerapkan teknik undercover buy dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta. Pertemuan transaksi disepakati berlangsung di Kota Tebing Tinggi.

Saat salah satu tersangka menunjukkan isi tas berisi sabu, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan dan mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku sabu tersebut rencananya dijual seharga Rp160 juta dan disetor kepada seseorang berinisial FR dengan harga Rp130 juta, sehingga terdapat keuntungan sekitar Rp30 juta.

Sementara tersangka lainnya mengaku memperoleh barang dari pihak yang masih dalam penyelidikan dengan iming-iming keuntungan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Kegiatan Bhakti Sosial Polrestabes Medan: Bedah Rumah di Desa Lama Pancur Batu

“Pengungkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. (Sri)