Medan (MAWARTA) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait kasus viral yang melibatkan korban pencurian, Persada Putra, yang kini berstatus tersangka.
Menurut Kapolrestabes, penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang objektif.
Ia menegaskan, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencakup tiga peristiwa pidana berbeda.
“Kami menangani tiga laporan polisi sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam,” ujar Jean Calvijn dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa bermula dari aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan, pada 22 September 2025. Keduanya mengambil sejumlah ponsel dan perabotan dari toko milik Persada Putra di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun di saat yang sama, ia bersama kerabatnya berupaya melakukan pencarian mandiri terhadap para pelaku.
Pada 23 November 2025, keberadaan pelaku terdeteksi di Hotel Crystal, Kota Medan. Informasi tersebut diperoleh setelah saudara Persada, Leo, diduga memaksa seorang rekan pelaku bernama Putri Mutiara untuk memancing pertemuan dengan Dito.
“Leo diduga mengancam akan memenjarakan Putri jika tidak membantu menjebak pelaku. Akhirnya terjadi pertemuan di hotel tersebut,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama rombongannya mendatangi lokasi. Di tempat itu terjadi dugaan penganiayaan terhadap Dito yang kemudian menjadi dasar laporan balik dari pihak keluarga pelaku.
Kapolrestabes memastikan seluruh pihak yang melanggar hukum telah diproses. Pelaku pencurian Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Penadah bernama Donly juga telah divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya Andre masih dalam proses tahap II.
Adapun kasus penganiayaan yang menjerat Persada Putra kini telah memasuki Tahap I sejak 23 Januari 2026, dan yang bersangkutan resmi ditahan.
“Hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, meskipun motifnya menangkap pelaku kejahatan. Saat ini tiga rekan Persada, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, masih dalam pengejaran atau DPO,” tegas Jean Calvijn. (*)













