Lubuk Pakam (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan larangan berjualan di atas drainase dan trotoar di sepanjang Jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).
Dishub telah melayangkan surat imbauan No. 500.11/246/PAB/2026 tertanggal 27 Januari 2026 kepada pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka agar tidak memanfaatkan trotoar atau fasilitas pejalan kaki untuk berdagang.
Saur menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) karena dapat mengganggu fungsi perlengkapan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Jika pedagang tetap melanggar, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai Perda Trantibum No. 7 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Perda No. 1 Tahun 2025.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi, menegaskan penegakan aturan bertujuan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukan demi ketertiban dan keselamatan bersama. (Putra)













