SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Spesialis Pencurian Steling Aluminium, Pria Asal Sergai Dibekuk Polsek Medan Baru

×

Spesialis Pencurian Steling Aluminium, Pria Asal Sergai Dibekuk Polsek Medan Baru

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis steling aluminium atau yang dikenal sebagai rayap besi. Penangkapan dilakukan di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (22/1/2026).

Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (HG), 33 tahun, warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan serta keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian besi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Tim Opsnal langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas pencurian steling aluminium di sekitar Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Petisah,” ujar Iptu Poltak, Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat berada di sekitar Jalan Titi Papan, tepatnya di area SPPG, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah membongkar steling aluminium di pinggir jalan.

BACA JUGA:  Polsek Pancur Batu Gelar Acara Pemberian Tali Asih untuk Anak Yatim, Disambut Hangat Warga

“Melihat pelaku sedang beraksi, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi kejadian,” jelasnya.

Saat diamankan, pelaku tengah melakukan pembongkaran dengan cara merusak steling aluminium yang terpasang di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling. Beberapa potongan aluminium hasil curian.

“Barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama tersangka ke Mako Polsek Medan Baru,” tambah Iptu Poltak.

Hasil pemeriksaan awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian steling aluminium. Ia juga mengaku berencana menjual hasil curian tersebut.

“Tersangka mengaku hasil penjualan aluminium akan digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Kanit Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Lagi, Gas Elpiji Subsidi dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Sri)