SERGAI (MAWARTA) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong dan mengamankan satu orang pelaku di Kecamatan Perbaungan.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi milik warga bernama Deni di Dusun I Desa Sei Buluh, yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian.
Operasi penindakan dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Pelaku yang diamankan berinisial AS alias Amat (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp55 ribu, satu unit handphone Android berisi catatan togel, empat lembar kertas kode tebakan, serta satu buah pulpen.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kamis (22/1/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di wilayah tersebut.
“Pelaku mengaku berperan sebagai juru tulis dan telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih satu tahun,” ujar AKP Binrod.
Pelaku juga mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200 ribu per putaran dengan komisi 20 persen, sementara hasil penjualan disetorkan kepada seorang korlap berinisial Hasan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai dan dijerat Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian. (*)













