SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Skema HGB di Lahan Negara Terungkap, Kerugian Rp263 Miliar Dibedah di Sidang Tipikor Medan

×

Skema HGB di Lahan Negara Terungkap, Kerugian Rp263 Miliar Dibedah di Sidang Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipikor Medan mengungkap skema HGB di lahan negara PTPN I Regional I dengan potensi kerugian Rp263 miliar
Suasana sidang perdana dugaan skema penerbitan HGB di atas lahan negara PTPN I Regional I di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

Medan (MAWARTA) – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026), menjadi panggung pembuka pengungkapan dugaan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.

Penuntut umum menilai, rangkaian penerbitan HGB tersebut membuka potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang perdana tersebut, empat nama dipanggil ke kursi terdakwa. Mereka adalah Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Jaksa Penuntut Umum memulai persidangan dengan memaparkan konstruksi perkara yang disebut berlangsung selama 2022–2024.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga menyetujui penerbitan HGB di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan untuk negara atau fasilitas umum.

BACA JUGA:  Pungli Berkedok OKP Seorang Pria Diamankan Polisi

Dalam dakwaan disebutkan, kewajiban tersebut seharusnya mencakup sedikitnya 20 persen dari total lahan. Namun, ketentuan itu diduga diabaikan sehingga membuka jalan bagi pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan komersial.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyinggung keterkaitan lahan itu dengan pengembangan kawasan hunian yang berafiliasi dengan Ciputra Land.

Rangkaian peristiwa itu, menurut penuntut umum, berujung pada dugaan penguasaan aset negara oleh pihak swasta secara tidak sah.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Muhammad Kasim sebagai ketua, serta Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai anggota.

Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dan dihadiri tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan dana. Langkah ini ditempuh setelah pemeriksaan puluhan saksi serta penelusuran dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi waktu kepada tim kuasa hukum untuk menyiapkan nota keberatan (eksepsi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Polda Sumut Tangkap Promotor Judi Online

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut nilai kerugian yang besar, tetapi juga menyeret mantan pejabat pertanahan, pengelola BUMN perkebunan, hingga pihak swasta dalam pusaran pengelolaan aset negara.