MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pembela Rakyat Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Rabu (21/1/2026). Aksi tersebut turut diikuti elemen masyarakat sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Azhari.
Azhari diketahui merupakan Ketua Ormas Islam BP FORMI, Pimpinan Media Medan Sumut Pos, sekaligus Ketua OKK Organisasi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera mengambil langkah konkret dan profesional untuk menuntaskan laporan dugaan penganiayaan yang dinilai hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan berjalan di tempat.
Massa menyoroti lambannya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Januari 2026. Meski disebut telah dilakukan gelar perkara, para terduga pelaku hingga kini masih bebas tanpa adanya penangkapan maupun penetapan tersangka.
Dalam tuntutannya, massa meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Propam Polda Sumut agar menginstruksikan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, transparan, dan berkeadilan. Menurut mereka, jika gelar perkara telah dilakukan, tidak ada alasan hukum untuk menunda penegakan hukum.
“Kami menilai penegakan hukum terkesan lamban dan tidak mencerminkan asas keadilan. Jika laporan sudah jelas dan gelar perkara telah dilakukan, mengapa para terduga pelaku penganiayaan terhadap Azhari masih bebas?” tegas Koordinator Aksi, Imam Solihin.
Massa juga menyampaikan ultimatum akan menggelar aksi lanjutan hingga ke Mabes Polri apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara nyata oleh aparat kepolisian.
Namun demikian, rencana aksi lanjutan ke Mapolrestabes Medan akhirnya dibatalkan setelah pihak Polrestabes Medan menyatakan kesediaannya menerima langsung perwakilan massa aksi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan seluruh tuntutan kepada penyidik Polrestabes Medan. Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Bahkan, Polrestabes Medan berkomitmen akan kembali melakukan gelar perkara dan menjanjikan bahwa sebelum Senin, 26 Januari 2026, proses hukum akan ditingkatkan dengan penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku.
Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif ini mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, yang ditandatangani oleh Imam Solihin selaku Koordinator Aksi serta Nazri Adlani sebagai Koordinator Pemuda Aksi Nusantara Penegak Keadilan.
Meski telah ada komitmen dari pihak kepolisian, massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak akan ragu kembali turun ke jalan apabila janji tersebut tidak direalisasikan sesuai waktu yang dijanjikan. (*)













