Medan (MAWARTA) – Pemerintah Kota Medan melakukan penelusuran internal terkait dugaan praktik retribusi tidak resmi pada wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan investigasi guna memastikan mekanisme pengutipan dan alur penyetoran berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diambil setelah beredar informasi mengenai dugaan masuknya dana retribusi ke rekening pribadi salah satu staf di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Medan.
“Sedang saya investigasi. Saya mau tahu apa sebenarnya permasalahannya,” ujar Rico Waas, dikutip dari Sumut Pos, Selasa (20/1/2026).
Rico menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kami cek. Kalau menyalahi aturan tentu harus ada pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, setiap bentuk pengutipan retribusi oleh pemerintah daerah seharusnya mengacu pada mekanisme legal dan prosedur resmi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Retribusi ini akan ada mekanismenya secara legal yang baik. Jangan sampai dilakukan melalui cara yang salah,” tambahnya.
Terkait informasi belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus pengutipan dan penyetoran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika, Rico mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Coba nanti kita cek lagi terkait hal itu,” pungkasnya. (*)













