Medan (MAWARTA) – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, yang memastikan jadwal persidangan telah ditetapkan secara resmi.
“Sidang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tulis Soniady saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Selain menetapkan jadwal sidang, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Susunan majelis terdiri dari:
• Hakim Ketua: Muhammad Kasim, S.H., M.H.
• Hakim Anggota I: Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H.
•Hakim Anggota II: Bernard Panjaitan, S.H.
Keempat terdakwa akan disidangkan dalam perkara terpisah dengan nomor registrasi masing-masing, yakni:
•2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, S.H., M.H.
•3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abdul Rahim Lubis
•4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti
•5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin-angin
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Medan pada Selasa (13/1/2026) setelah dinyatakan lengkap atau P-21, yang menandai kesiapan perkara untuk memasuki tahap persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang disebut tidak sesuai prosedur dalam proyek pembangunan perumahan Citraland di wilayah Medan dan Deli Serdang. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sidang perdana ini diharapkan menjadi pintu awal untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.













