Jakarta (MAWARTA) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.
Dalam ketengan tertulisnya, diterima Senin (19/1/2026), kunjungan yang digelar Sabtu (17/1) itu, merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI. KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki kompleksitas tinggi karena mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan.
Struktur usaha yang saling terhubung dinilai berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang berpengaruh langsung terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi.
Kondisi tersebut berpotensi memicu praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025.
Fakta ini menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan berpotensi menimbulkan biaya ekonomi lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang persaingan yang adil.
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.
Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP ditegaskan sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. (son)













