Medan (MAWARTA) – Keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, berujung pada penangkapan seorang pengedar sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (13/1/2026) kemarin.
Pria berinisial AA (30) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan digital, satu unit handphone, kain hitam, tisu, pipet ujung runcing, serta dua blok plastik klip baru.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian.
“Personel kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Mabar. Dari hasil pemantauan di lapangan, kami kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Riza, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan tersangka. Dalam interogasi singkat, AA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk mengedarkan sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Hendra)













