Medan (MAWARTA) – Volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara mengalami lonjakan signifikan pada hari terakhir libur panjang Isra Miraj, Minggu (18/1/2026).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai tujuan hingga siang hari.
Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring penjualan tiket yang terus berlangsung hingga keberangkatan kereta terakhir pada tengah malam.
“Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang sudah kami layani pada hari terakhir libur panjang ini. Kami memprediksi jumlah ini akan terus meningkat karena penjualan tiket masih berjalan hingga kereta terakhir berangkat,” ujar Anwar.
Ia menambahkan, selama periode 15–18 Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara melayani total 30.970 penumpang yang berangkat ke berbagai daerah di Sumut. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pekan sebelumnya yang tercatat melayani 29.017 penumpang.
“Peningkatan ini tidak terlepas dari kelancaran operasional kereta api yang terus kami jaga agar perjalanan pelanggan tetap aman dan nyaman,” imbuhnya.
Di tengah tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan ketentuan tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun, terutama pada layanan KA jarak jauh seperti KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama rute Medan–Rantau Prapat.
Anwar menjelaskan, penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis dengan ketentuan wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Namun, satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis. Jika membawa lebih dari satu anak di bawah tiga tahun, maka anak kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dengan tarif penuh.
“Meski gratis, tiket infant tetap harus didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak. Tiket ini tidak bisa dipesan terpisah dan harus dalam satu pemesanan dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa apabila orang tua menginginkan kursi sendiri untuk anak di bawah usia tiga tahun, maka diwajibkan membeli tiket dengan tarif dewasa.
Sementara bagi anak yang telah berusia tiga tahun ke atas, sistem otomatis mengategorikannya sebagai penumpang dewasa yang wajib memiliki tiket sendiri dan tidak diperbolehkan dipangku.
“Kami mengimbau para orang tua memastikan data usia anak sesuai dokumen identitas saat melakukan pemesanan agar proses boarding di stasiun berjalan lancar dan perjalanan tetap nyaman,” pungkasnya.













