Bandung (MAWARTA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tengah gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot bising (brong) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar Satlantas Polresta Bandung pada Sabtu (17/1/2026) sore.
Pengendara yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut, karena kedapatan menggunakan knalpot brong langsung tidak dengan tilang.
Kepala Bagian Operasi Satlantas Polresta Bandung, Iptu Yana, mengatakan bahwa operasi gabungan digelar dalam rangka penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kegiatan dilaksanakan untuk mewujudkan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban pengguna jalan, baik pengguna jalan pengemudi sepeda motor maupun kendaraan mobil,” ujar Iptu Yana di lokasi kegiatan.













