Medan (MAWARTA) – Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi terstruktur di Kota Medan dan mengamankan sembilan tersangka dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Kamis (15/1/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu lokasi di Medan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan terhadap jaringan pelaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sindikat ini memiliki manajemen yang terorganisir. Ada pembagian peran yang jelas dalam memasarkan bayi, termasuk melalui media sosial,” ungkap Kombes Jean Calvijn.
Berdasarkan hasil penyidikan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berperan mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli, sementara tersangka berinisial HD selaku majikan bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung. Polisi juga menangkap BS serta satu ART lain yang bekerja untuk tersangka HD.
Keunikan kasus ini, lanjut Kapolrestabes, terletak pada pola pemasaran digital yang digunakan para pelaku untuk menjangkau calon pembeli, sehingga praktik kejahatan tersebut dapat berjalan secara tersembunyi.
Dari keterangan saksi dan para tersangka, praktik perdagangan bayi ini diduga telah terjadi sedikitnya dua kali di lokasi yang sama. Penyidik pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Masih ada informasi mengenai satu bayi lagi yang diduga telah dijual. Ini masih dalam tahap pengembangan,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui mencakup wilayah lokal. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan hingga ke tingkat lintas daerah maupun internasional.
Polrestabes Medan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi TPPO atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar. (Sri)













