Medan (MAWARTA) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat telah menyelenggarakan 1.288 kegiatan literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal
“Seluruh kegiatan ini merupakan dukungan nyata dalam penguatan pendidikan dan sumber daya manusia di Sumatera Utara untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujar Khoirul di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut juga mencakup pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang digelar di sejumlah daerah, antara lain Kota Binjai, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, kegiatan literasi dan inklusi keuangan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal yang aman dan terpercaya.
“Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari kuliah umum OJK, digital financial literacy, hingga peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sumut,” jelasnya.
OJK Sumut, lanjut Khoirul, berkomitmen memperkuat ekosistem keuangan yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah serta lembaga jasa keuangan.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal serta mempercepat pencapaian target inklusi keuangan nasional,” katanya.
Ribuan Pengaduan Konsumen Ditangani
Selain fokus pada literasi dan inklusi, OJK Sumut juga aktif menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, OJK Provinsi Sumatera Utara telah menangani 2.195 pengaduan konsumen.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan berbagai permasalahan, antara lain perilaku petugas penagihan, persoalan klaim, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga pemblokiran layanan keuangan.













