Medan (MAWARTA) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Bekala, sebagaimana disuarakan oleh aktivis Johan Merdeka.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, saat dikonfirmasi Mawartanews, Rabu (14/1/2026).
“Belum ada laporan terkait dengan pelapor Johan Merdeka,” ujar Indra Hasibuan.
Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan tidak menutup pintu terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan peralihan aset negara.
“Pastinya Kejati Sumut membuka ruang untuk menerima laporan dan data. Namun, seluruhnya akan diproses dengan ditelaah terlebih dahulu sesuai ketentuan SOP,” tegasnya.
Desakan Aktivis Terus Bergulir
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBUK KORUPSI) menyoroti dugaan peralihan HGU PTPN II Kebun Bekala ke Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terjadi sejak 2020, meski masa berlaku HGU masih aktif hingga 2034.
Aktivis menduga peralihan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sekaligus berdampak pada warga yang memiliki lahan di sekitar Simalingkar A dan Namo Bintang.
GEBUK KORUPSI juga telah menyampaikan rencana aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap aset HGU PTPN II Bekala.
Kejati Tunggu Laporan Resmi
Kejati Sumut menegaskan, setiap informasi yang masuk akan ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut membuka peluang adanya tindak lanjut hukum, apabila laporan resmi disertai bukti yang cukup telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait.













