SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Ubah Skema Pembayaran Aluminium, Dirut PT PASU Jadi Tersangka Korupsi

×

Ubah Skema Pembayaran Aluminium, Dirut PT PASU Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka korupsi penjualan aluminium
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018–2024, Selasa (13/1/2026). (Foto:Ist)

Medan (MAWARTA) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengungkap praktik dugaan korupsi bernilai fantastis dalam penjualan aluminium alloy. Kali ini, penyidik menetapkan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi penjualan aluminium periode 2018–2024.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yang lebih dulu ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang diduga disengaja dan melanggar ketentuan hukum.

“Skema pembayaran aluminium alloy yang seharusnya dilakukan secara cash dan SKBN, diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, namun faktanya pembayaran tidak dilakukan,” ujar Indra Hasibuan, Rabu (14/1/2026).

Modus Pembayaran Diubah, INALUM Tak Terima Uang

Dalam penyidikan terungkap, penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium kepada PT PASU dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Aluminium yang telah dikirim tidak dibayarkan oleh pihak pembeli, meski tenor telah jatuh tempo.

BACA JUGA:  Bang Yuka Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sementara sekitar USD 8 juta, atau jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp133,49 miliar. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Penyidik menegaskan, JS diduga bersekongkol dengan tersangka lain untuk memuluskan perubahan skema pembayaran tersebut, sehingga kewajiban finansial kepada INALUM tidak pernah diselesaikan.

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 603, 604, dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Kekerasan Terhadap EHA Sudah Berulang Kali Polisi Segera Panggil Terlapor

Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru

Kejati Sumut menegaskan proses hukum belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indra Hasibuan.