SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Labusel Bongkar Peredaran Ganja 27,8 Kg, Satu Pelaku Ditangkap

×

Satres Narkoba Polres Labusel Bongkar Peredaran Ganja 27,8 Kg, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkotika diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan
Tersangka kasus narkotika saat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Foto: Ist.

Labusel (MAWARTA) — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 27.869 gram atau hampir 28 kilogram, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Warga melaporkan adanya seorang pria yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver.

Saat dilakukan upaya penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB, pengemudi mobil berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA:  Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di bagasi kendaraan. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp75 ribu, satu unit telepon genggam merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.

Pelaku DAS alias D diketahui berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh, dan berdomisili di Kota Padang.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

BACA JUGA:  Perampok Sadis Tumbang Ditembak Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Sahat Marulam Lumban Gaol, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S.P. Sembiring, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Sesuai arahan Kapolres, kami bekerja secara presisi, cepat, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sri)