Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap salah satu wajib pajak badan, PT WP, untuk tahun pajak 2023.
Menurut Asep, pemeriksaan bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode 2023 pada rentang September hingga Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Nilai potensi kurang bayar yang ditemukan sekitar Rp75 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Permintaan “All In” Rp23 Miliar
Seiring berjalannya pemeriksaan, PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan atas hasil temuan tersebut. Dalam proses sanggahan inilah, KPK menduga muncul praktik permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep mengungkapkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta pembayaran pajak dengan skema “all in” senilai Rp23 miliar.
“Dari nilai tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga merupakan fee untuk saudara AGS yang selanjutnya akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
PT WP disebut menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Angka tersebut turun drastis sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal.
KPK menilai penurunan itu berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan.
Delapan Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Dalam OTT yang berlangsung selama dua hari, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp793 juta, uang tunai dolar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Asep. (Jones)













