Makassar (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus penghentian perkara korupsi. Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa, berinisial AM alias Pung, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
AM diamankan bersama seorang PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/1/2025).
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, AM terbukti bukan jaksa, melainkan jaksa gadungan yang memeras korban dengan janji dapat menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
“Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung berhasil kita tangkap dalam OTT,” ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2025).
Modus Hentikan Perkara dan Janji Lolos CPNS
Didik menjelaskan, kedua tersangka diduga menipu korban dengan mengaku memiliki kewenangan menghentikan perkara korupsi yang sedang ditangani Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kelulusan sebagai PPPK dan CPNS Kejaksaan RI.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bermula dari Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Perbuatan para tersangka bermula pada Mei 2025, usai konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III tahun anggaran 2022–2023.
Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang mampu “mengamankan” perkara.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan perkara dan diduga melakukan perintangan penyidikan.
Minta Rp170 Juta, Dalih Seragam hingga Uang Kedukaan
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menawarkan jasa meloloskan anak korban berinisial IB sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Total uang yang diminta mencapai Rp170 juta, dengan rincian biaya seragam dinas, tiket pesawat, hingga akomodasi ke Jakarta.
Sebagai uang awal, korban diminta menyerahkan Rp45 juta secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Bahkan, pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer uang ke rekening AM serta menarik uang tunai, yang diduga bertujuan menghambat proses penyidikan.
“Pelaku juga sempat menghubungi pejabat terkait melalui WhatsApp dalam salah satu perkara yang sedang ditangani Tim Pidsus,” ungkap Didik.
Untuk semakin meyakinkan korban, permintaan uang terus dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2025, termasuk alasan pembuatan seragam, tiket pesawat, biaya hotel, hingga uang ‘kedukaan’ sebesar Rp10 juta dengan dalih anak pelaku meninggal dunia.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, AM dan R dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait obstruction of justice.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkas Didik. (***)













