SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Rekan, Terancam PTDH

×

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Rekan, Terancam PTDH

Sebarkan artikel ini
Polisi curi motor polisi
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Foto: Mawarta)

Deliserdang (MAWARTA) – Seorang personel Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polri.

Ironisnya, aksi pencurian tersebut terjadi di lingkungan asrama polisi, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa itu bermula pada Rabu (31/12/2025), saat korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkir sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC di Jalan Sudirman, kawasan Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

Saat korban meninggalkan kendaraan untuk menunaikan salat di masjid terdekat, ia sempat melihat FE melintas mengendarai sepeda motor miliknya. Korban awalnya masih menunggu itikad baik FE untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

BACA JUGA:  Hari Kedua Kedatangan Delegasi W-20, Polresta Deli Serdang Perketat Pengamanan di Bandara Kualanamu

Namun hingga Jumat (2/1/2026), FE tidak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu secara resmi ke SPKT Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian meringkus FE.

Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor jenis trail tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di Medan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp9,5 juta.

Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana membenarkan bahwa FE merupakan personel aktif Polresta Deli Serdang. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum.

“Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

BACA JUGA:  Salat Iduladha di Lapangan Merdeka, Wali Kota Medan Ajak Warga Maknai Keikhlasan

Selain diproses secara pidana, FE juga akan menjalani pemeriksaan etik internal Polri. Ia terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kami akan menindak tegas pelanggaran kode etik melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang, dengan sanksi PTDH,” pungkas Kapolresta.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah berinisial T serta mencari barang bukti sepeda motor milik korban. (Desri)