SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan kasus peredaran uang palsu dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard Tampubolon, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: 12/2025 tertanggal 23 November 2025. Terduga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai UU Mata Uang, serta pidana paling lama 5 tahun berdasarkan KUHP,” ujar Iptu Binrod saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menyewa mobil rental. Polisi juga mengamankan 10 lembar uang palsu yang telah beredar dari pemilik mobil, serta 106 lembar lainnya saat penangkapan, seluruhnya pecahan Rp100 ribu, dengan total 116 lembar.
Barang bukti selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasilnya menyatakan uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian rupiah karena tidak menggunakan kertas khusus, tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, tidak bereaksi di bawah sinar UV, serta kualitas cetakan dan ketebalan tidak sesuai standar Bank Indonesia.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.(*)













