SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Bupati Langkat Serahkan SK kepada 3.798 PPPK Paruh Waktu

×

Bupati Langkat Serahkan SK kepada 3.798 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Langkat (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Langkat resmi mengangkat sebanyak 3.798 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, di Alun-Alun T. Amir Hamzah, Stabat, Selasa (30/12/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita br Surbakti, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, para asisten, staf ahli bupati, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan ucapan selamat kepada ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima keputusan pengangkatan.

Ia menegaskan, pengangkatan ini harus dijawab dengan kinerja nyata, dedikasi tinggi, dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

BACA JUGA:  Hadiri Festival Bung Karno, Bobby Nasution Jadikan Semangat Yang Digelorakan Sebagai Kekuatan Bangun Kota Medan

“Saya berharap PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat mampu membuktikan kompetensi dan dedikasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Dari total 3.798 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 820 tenaga kesehatan, 657 tenaga guru, dan 2.321 tenaga teknis. Menurut Bupati, pengangkatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Langkat dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Lebih lanjut, Bupati Langkat menekankan sejumlah prinsip penting yang harus dipegang oleh seluruh PPPK Paruh Waktu, antara lain mensyukuri amanah dengan prestasi, memahami serta menaati aturan yang berlaku, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

BACA JUGA:  BPS Sumut Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Undang Anggota DPRD, Dosen dan Mahasiswa

“PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan prima dan kepentingan rakyat,” ujar Syah Afandin.

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah serta meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Langkat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis pemerintahan. (Edi)