SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Jambret Ditangkap Polsek Sunggal

×

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Jambret Ditangkap Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sunggal press release di Mako Polsek Sunggal. (Foto: Istimewa)

Medan (MAWARTA) – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Medan.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dua pelaku masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23) diamankan setelah terlibat aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Penangkapan tersebut diungkap langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku baru sekitar satu bulan keluar dari penjara dan sudah kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak dua kali,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat kepada wartawan.

BACA JUGA:  Aksi Tegas Kapolsek Sunggal: Penggerebekan Judi Mesin Tembak Ikan Berhasil Amankan 7 Orang

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik di Jalan Kaswari, Medan, pada Minggu (21/12/2025), sebelum akhirnya menjadi sasaran komplotan jambret spesialis yang beraksi dengan kekerasan.

Kapolsek menjelaskan, aksi para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar setelah korban berteriak meminta tolong.

Beruntung, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama bantuan masyarakat.

“Anggota kami yang sedang patroli segera melakukan penindakan di lokasi kejadian. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor, 1 tas sandang bermotif batik, serta 1 unit handphone Oppo A58 warna abu-abu yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

BACA JUGA:  RUPS Bank Aceh Terkesan Dipaksakan Jelang Pelantikan Gubernur

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berurusan dengan hukum. Penyidik menjerat MAF dan MIP dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Jul)