SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Diduga Perjud1an Mesin Tembak Ikan Marak di Wilayah Polsek Sibiru-biru, Warga Desa Ajibaho Resah

×

Diduga Perjud1an Mesin Tembak Ikan Marak di Wilayah Polsek Sibiru-biru, Warga Desa Ajibaho Resah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mesin judi tembak ikan. (Foto: Ist)

Deliserdang (MAWARTA) – Aktivitas perjudian mesin tembak ikan diduga bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru, tepatnya di Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Keberadaan praktik ilegal tersebut menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, lokasi perjudian tersebut berada di jalan besar Sibiru-biru–Patumbak, tepatnya di seberang Warung Kardo dan Warung Kasran. Ironisnya, tempat yang diduga melanggar hukum itu berada sangat dekat dengan rumah ibadah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid dan sekitar 50 meter dari Gereja GPDI. Ini sangat tidak pantas dan merusak moral,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/12/2025). Sore.

BACA JUGA:  Jud! Tembak Ikan Bermerek Inisial “DG” Diduga Marak di Sibiru-biru, Warga Sebut Nama Pemilik Mesin

Warga mengaku sudah lama merasa resah dengan keberadaan mesin perjudian tersebut. Namun, mereka mengaku tidak berani bertindak lebih jauh dan hanya bisa berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Kami masyarakat kecil ini hanya bisa berharap kepada polisi. Kami minta lokasi ini ditutup permanen, jangan cuma razia sebentar lalu buka lagi,” keluh warga lainnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, warga juga menyebutkan bahwa mesin tembak ikan tersebut diduga dimiliki oleh dua orang berinisial Wanda dan Rusli.

Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Sementara itu, Kapolsek Sibiru-biru AKP Natanail Sitepu saat dikonfirmasi wartawan terkait maraknya dugaan perjudian tersebut, belum memberikan keterangan apapun. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon tidak mendapat respons.

BACA JUGA:  Aksi Tegas Kapolsek Sunggal: Penggerebekan Judi Mesin Tembak Ikan Berhasil Amankan 7 Orang

Sikap bungkam aparat penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang oleh undang-undang dan berpotensi merusak ketertiban serta moral generasi muda, terlebih jika beroperasi di dekat rumah ibadah.

Masyarakat Desa Ajibaho berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan tegas.

Penindakan yang konsisten dan penutupan permanen dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sibiru-biru belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian mesin tembak ikan tersebut. (Son)