SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Dugaan Obstruction of Justice di Polsek Pancurbatu

×

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Dugaan Obstruction of Justice di Polsek Pancurbatu

Sebarkan artikel ini
Unit propam Polrestabes Medan. (Foto:istimewa)

Medan (MAWARTA) — Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan ketidaktegasan Kasi Propam Polrestabes Medan dalam menangani kasus yang melibatkan penyidik Polsek Pancurbatu, terkait dugaan obstruction of justice pada penanganan temuan senjata tajam (sajam) dari pelaku pencurian.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri selalu ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip supremasi hukum,” ujar AKP Halason Sihotang, Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA:  Mobil Terseret Kereta di Kisaran, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka

Ia menjelaskan, terkait dugaan obstruction of justice yang dituduhkan kepada anggota Polsek Pancurbatu, telah dilakukan serangkaian proses klarifikasi dan pendalaman oleh fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman tersebut, dugaan obstruction of justice tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk dilakukan penindakan, baik pidana maupun sanksi disiplin, terhadap anggota yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk pembiaran atau ketidaktegasan institusi. Sebaliknya, hal itu merupakan wujud komitmen Polri dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negara, termasuk anggota Polri.

BACA JUGA:  𝙂𝙖𝙮𝙤 𝙇𝙪𝙚𝙨 𝘿𝙖𝙥𝙖𝙩 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙄𝙣𝙩𝙚𝙣𝙨𝙞𝙛 𝙁𝙞𝙨𝙠𝙖𝙡 𝙍𝙥. 9,5 𝙈𝙞𝙡𝙞𝙖𝙧 

“Polri tetap membuka ruang evaluasi dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Halason meminta masyarakat untuk bijak dalam setiap menerima informasi yang beredar di masyarakat.

“Masyarakat harus tetap kritis, tapi bijak dalam menyikapi setiap informasi. Percayalah proses penegakan hukum kepada polri dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.(Son/*)