SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Galian C Tanpa Izin Kuasai Pancur Batu–Namorambe: Warga Tagih Tindakan Tegas Aparat

×

Galian C Tanpa Izin Kuasai Pancur Batu–Namorambe: Warga Tagih Tindakan Tegas Aparat

Sebarkan artikel ini
Galian C Namorambe
Aktifitas Galian Tanah dan Pasir Di Desa Durin Tonggal Dan Kecamatan Namorambe terus beroperasi. (Foto: Istimewa)

Deliserdang (MAWARTA) – Aktivitas galian C berupa pengerukan tanah uruk dan pasir kian menggurita di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, serta sejumlah titik di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Pengerukan yang dilakukan menggunakan alat berat itu berlangsung terang-terangan, meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan dump truk keluar-masuk lokasi setiap hari.

Sementara ekskavator bekerja mengeruk pasir dari aliran Sungai Deli dan membuka lahan untuk pengambilan tanah uruk.

Aktivitas masif ini berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sungai Deli Terkikis, Warga Ketakutan

Dampak pengerukan mulai dirasakan warga. Selain air sungai yang semakin keruh, tebing Sungai Deli terlihat melemah di beberapa titik.

Warga yang tinggal di sekitar jembatan penghubung Durin Tonggal–Namorambe paling merasakan dampaknya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Hassanudin Ajak Umat Kristiani Sumut Bangun Kemandirian Ekonomi di Perayaan Paskah Oikumene

“Kalau hujan deras, arus langsung besar. Kami takut rumah kami runtuh kalau tanahnya makin habis dikeruk,” ujar Beru Tarigan, warga setempat.

Ia mengatakan aktivitas galian C itu sudah lama dikeluhkan warga, namun lokasi operasi yang selalu berpindah-pindah membuat pengawasan semakin lemah.

“Dulu pernah digrebek. Tapi sekarang makin berani. Kami minta Kapolda turun tangan. Jangan tunggu ada korban,” tegasnya.

Pengawasan Dipertanyakan

Aktivitas pengerukan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari:

Dinas ESDM Provinsi Sumut, yang berwenang soal perizinan galian C.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, terkait izin lingkungan dan dampak kerusakan.

Aparat Kepolisian, sebagai penegak hukum atas kegiatan tanpa izin.

Ketiadaan penertiban membuat aktivitas tambang yang diduga ilegal ini seolah mendapat ruang bebas di lapangan.

Dalam regulasi, galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius UU Minerba, termasuk kewajiban perusahaan untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan yang biasanya tidak dilakukan oleh penambang ilegal.

BACA JUGA:  Pemda Provinsi Jabar Meraih Dua Penghargaan Implementasi SPBE 2023

Terkait maraknya aktivitas galian C ini, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada balasan.

Ketiadaan respons ini membuat publik semakin mempertanyakan arah penertiban serta rencana jangka pendek aparat untuk menangani maraknya aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Warga berharap pemerintah dan aparat tidak lagi saling lempar kewenangan. Mereka menilai kerusakan lingkungan sudah terlalu nyata untuk terus diabaikan.

“Jangan tunggu banjir besar dulu baru ada tindakan. Kami masyarakat kecil hanya bisa meminta tolong,” ujar seorang warga lain. (Son)