Dairi (MAWARTA) — Warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, meminta Pemerintah Kabupaten Dairi segera menertibkan sebuah tempat hiburan malam (THM) yang diduga milik oknum kepala desa (kades) karena dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang juga mengirimkan video aktivitas THM yang masih beroperasi hingga dini hari, Sabtu (6/12/2025).
Lokasi THM diketahui berada di Dusun II, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa THM tersebut telah lama beroperasi secara buka-tutup, namun tetap bebas beraktivitas di malam hari hingga menjelang pagi.
“Aneh sekali, THM itu bisa bebas beroperasi sampai pagi tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar sumber kepada MAWARTA.
Ia menegaskan bahwa keberadaan THM tersebut sangat mengganggu ketenteraman warga, sehingga melalui pemberitaan ini pihaknya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Melalui media ini, kami meminta dan berharap kepada Bupati Dairi agar segera menertibkan THM itu supaya tidak menimbulkan gejolak dan konflik sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sumber juga memastikan bahwa THM tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Kami sebagai warga sekitar merasa terganggu dan keberatan. Tidak mungkin izin bisa terbit jika ada masyarakat yang menolak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. (*)











