JAKARTA (MAWARTA) – Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri meminta seluruh pelaku usaha sektor kelapa sawit mematuhi aturan perpajakan dan kepabeanan.
Peringatan ini disampaikan menyusul temuan praktik underinvoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua Satgasus OPN Polri Henry Muryanto menegaskan praktik pelaporan ekspor tidak benar merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat.
“Modus-modus ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga merusak fairness dari level playing field,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mendorong wajib pajak sawit meningkatkan kepatuhannya melalui mekanisme self-assessment sebelum dikenakan penegakan hukum.
Ia berharap langkah ini memperbaiki iklim usaha sektor sawit.
Satgasus OPN bersama Bea Cukai sebelumnya menggagalkan ekspor 87 kontainer CPO yang sengaja dideklarasikan sebagai fatty matter untuk menghindari pungutan ekspor, kewajiban DMO, dan pajak dalam negeri.
DJP menemukan sedikitnya 463 eksportir CPO melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan produk sebagai POME atau fatty matter.
DJP meminta para wajib pajak segera melakukan pembetulan SPT. Penegakan hukum akan dilakukan bagi yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. (Jones)













