Pancurbatu (MAWARTA) — Keluarga Pedah Boru Bukit (almarhum), korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, menyampaikan protes keras terhadap penanganan perkara oleh penyidik Satlantas Polsek Pancurbatu dan Satlantas Polrestabes Medan.
Kritik itu disampaikan cucu korban, Robby William Sembiring (27), pada Rabu (3/12/2025).
Robby menuturkan, insiden terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, neneknya hendak menyeberang menuju rumah seorang jemaat gereja untuk mengikuti kebaktian.
Ketika melintasi Jalan Jamin Ginting, sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1158 AG yang datang dari arah Medan menuju Tanah Karo menabraknya.
Pengendara mobil tersebut diketahui bernama Bulmar Pasaribu, pensiunan Polri berpangkat AKBP.
“Korban terpental dan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Robby.
Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun karena luka berat akibat benturan keras, korban meninggal dunia.
Keluarga Tidak Melihat Pengemudi Diamankan
Robby mengaku terkejut saat mendatangi Satlantas Polsek Pancurbatu setelah korban meninggal. Ia tidak menemukan pengemudi berada dalam proses penahanan.
“Petugas mengatakan pelaku sudah pulang ke rumahnya di Berastagi dan dijadwalkan kembali besok pagi untuk diperiksa,” ungkap Robby menirukan ucapan petugas satlantas Polsek Pancurbatu.
Keterangan itu memicu kekecewaan pihak keluarga yang menilai penanganan sejak awal tidak dilakukan secara maksimal.
Masalah SIM yang Diduga Terbit Setelah Kejadian
Robby juga menyoroti persoalan lain. Menurutnya, saat kejadian, pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun pada hari berikutnya, penyidik memperlihatkan SIM atas nama Bulmar Pasaribu yang tercatat diterbitkan Satlantas Polres Tanah Karo pada 23 Juni 2025 — sehari setelah kecelakaan.
Atas temuan ini, keluarga menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami menduga ada permainan antara penyidik dan pihak tertentu,” kata Robby.
Ia meminta instansi terkait, termasuk Propam Polri, memeriksa penyidik Satlantas Polsek Pancurbatu dan Satlantas Polrestabes Medan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Lantas Polsek Pancurbatu, AKP Rizal SH, meminta awak media mengarahkan pertanyaan ke Satlantas Polrestabes Medan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan hingga Rabu siang (3/12/2025) belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp wartawan tidak mendapat balasan.
Perkembangan penanganan kasus ini masih ditunggu pihak keluarga yang berharap proses hukum berjalan transparan. (*)













