Medan (MAWARTA) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025 setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan ekspose perkara.
Kedua tersangka yaitu BPS, Direktur Utama PT BP (distributor barang), dan Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (penyedia barang).
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., mengatakan penyidik menemukan selisih harga signifikan dalam pengadaan tersebut.
“PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110 juta per unit, padahal PT BP membeli langsung dari principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).
Selisih harga itu diduga merupakan hasil kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark up.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, BPS dan Drs. BGA ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan sesuai surat perintah penahanan tertanggal 26 November 2025.
Indra menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jika ditemukan bukti tambahan, tindakan hukum akan dilakukan,” ujarnya. (Son)













