SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Kejari Medan Tetapkan Dua Kadis Pemko Medan Tersangka Korupsi Dana Medan Fashion Festival 2024

×

Kejari Medan Tetapkan Dua Kadis Pemko Medan Tersangka Korupsi Dana Medan Fashion Festival 2024

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024.

Dua pejabat dimaksud ialah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” ujar Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, kepada awak media di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Fajar, hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.132.000.000.

“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Gelar Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe Remang-remang

Peran Para Tersangka

Dalam penyelidikan, Benny Iskandar berperan sebagai pengguna anggaran, Erwin Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MH bertindak sebagai vendor pelaksana kegiatan.

Fajar menjelaskan, pada tahun 2024, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, sebelum dipindahkan menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Saat ini, dua dari tiga tersangka — yakni Benny Iskandar Nasution dan MH — telah ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Sementara Erwin Saleh belum hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

“Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kabar Baik ! Plaza Medan Fair Buka Layanan Adminduk Kembali

Kejari Medan menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah serta memastikan setiap penggunaan dana publik berlangsung transparan dan akuntabel. (Jul)