SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kuasa Hukum Nilai Putusan PN Sei Rampah terhadap Yusrizal Sarat Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Nilai Putusan PN Sei Rampah terhadap Yusrizal Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim kuasa Hukum Yusrizal Terdakwa kasus Pencurian dari Kantor Hukum Ranto Sibarani S.H.,M.H dan Rekan.

SERGAI – Kasus putusan terhadap terdakwa Yusrizal (23), warga Desa Arapayung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, dinilai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan, Senin (3/11/2025).

Sidang yang dimulai pukul 15.40 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Novelita Sembiring, dengan anggota Novira Sembiring dan Bethari Carolina.
Terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum Ranto Sibarani, Kamaluddin Pane, dan Surya Hasibuan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga dijatuhi pidana penjara 3 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jinta P. Sitepu dari Kejari Sergai menuntut terdakwa 4 tahun penjara atas tuduhan pencurian satu unit Honda Grand Astrea di halaman Masjid Taqwa, Pekan Sei Rampah.

Kuasa hukum terdakwa, Ranto Sibarani, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan sarat kejanggalan hukum. Ia menegaskan seharusnya majelis hakim membebaskan terdakwa, karena bukti yang diajukan tidak kuat.

BACA JUGA:  Pria Ditemukan Tewas di Kutalimbaru, Diduga Korban Pembunuhan

“Perkara ini penuh keanehan. Barang bukti sepeda motor yang disebut-sebut dicuri tidak pernah ditemukan hingga sekarang. Sementara satu-satunya bukti hanyalah rekaman CCTV yang tidak pernah diuji secara forensik di Polda Sumut,” ujarnya.

Ranto menjelaskan, dalam persidangan sejumlah saksi hanya menyebut bahwa wajah di rekaman CCTV “mirip” dengan terdakwa, namun para saksi tidak mengenal Yusrizal sebelumnya.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menyatakan bahwa orang di CCTV itu adalah Yusrizal, sementara mereka tidak pernah mengenalnya? Ini hanya cocoklogi,” tegasnya.

Ranto juga menyoroti pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan. Menurutnya, Yusrizal tidak didampingi pengacara pilihannya sendiri, melainkan pengacara yang ditunjuk penyidik tanpa sepengetahuan terdakwa.

“Ini jelas melanggar hak asasi terdakwa dan seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya pelanggaran prosedur saat menghadirkan saksi anak di bawah umur dalam persidangan.

“Hakim sempat lupa menerapkan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Baru setelah kami ingatkan, hakim menyadari bahwa itu saksi anak,” tambahnya.

Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA:  Sales Honda Kehilangan Motor di Medan Tuntungan, Pelaku Diringkus Polisi

Ranto juga menilai penerapan pasal dan vonis terhadap Yusrizal tidak proporsional, mengingat barang bukti yang disebutkan merupakan sepeda motor tua jenis Honda Grand Astrea yang usianya sudah sekitar 10 tahun.

“Kalau pun dijual, harganya mungkin tak sampai dua juta rupiah. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma), bila nilai barang bukti di bawah Rp2,5 juta, maka seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

Ia menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Putusan ini bukan hanya tidak adil bagi Yusrizal, tapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pengunjung sidang menyoroti kondisi ruang sidang PN Sei Rampah yang disebut bernilai miliaran rupiah, namun tidak dilengkapi sistem pengeras suara yang berfungsi.

“Ini sidang terbuka untuk umum. Bagaimana kami bisa mendengarkan suara hakim kalau seperti berbisik? Speaker-nya ada, tapi tidak berfungsi,” ucapnya kesal. (*)