Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan pengelolaan aset rampasan korupsi senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero).
Aset tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi proyek Dermaga Sabang, Aceh, yang kini dialihkan untuk kepentingan publik.
Aset yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk Hino. Seluruh aset tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023, rincian nilai aset meliputi SPBU seluas 2.064 meter persegi di Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar, SPBN di PPI Lampulo Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar, SPPBE di Aceh Barat seluas 7.560 meter persegi senilai Rp11,23 miliar, serta empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan aset ini tidak hanya sebatas pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga merupakan langkah konkret penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan asas ketiga. Sejatinya korban korupsi bukan hanya negara, melainkan masyarakat secara luas,” ujar Mungki, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, dilakukan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
“Hakim dan jaksa sepakat, aset ini diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyebut pihaknya akan mengelola aset tersebut melalui dua anak perusahaan: PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Teddy.
Menurutnya, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan aset rampasan, tetapi juga simbol pemulihan dari dampak korupsi.
“Kami akan menghidupkan kembali aset-aset ini untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Aceh,” kata Teddy.
Ia menambahkan, Pertamina berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan negara melalui KPK.
“Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Rozak)













