Medan (MAWARTA) – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar hasil pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Uang tersebut diserahkan secara resmi kepada tim penyidik dan akan segera disita untuk dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Langkah ini dinilai sebagai wujud konkret komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara, sekaligus memperkuat posisi hukum penyidik dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus berlanjut secara intensif.
“Penyidik berupaya agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Di satu sisi, hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain, kerugian negara wajib dipulihkan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Kajati menegaskan, pendekatan hukum yang ditempuh kejaksaan bukan hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan ekonomi negara.
Ia menyebut pengembalian dana Rp150 miliar itu merupakan bentuk itikad baik dari pihak terkait.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa hingga kini tim masih menunggu hasil resmi perhitungan total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Nilai kerugian secara riil masih dihitung. Namun, pengembalian sebagian dana ini akan menjadi bahan pertimbangan hukum karena menunjukkan upaya pemulihan dari pihak terkait,” kata Jefry.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya konsumen proyek perumahan, tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu atau upaya penguasaan aset secara ilegal. (Son)













