SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Ketua PWDPI Sumut Soroti Sikap Kabid Humas Polda Sumut, Sebut Ada Upaya Tekan Kebebasan Pers

×

Ketua PWDPI Sumut Soroti Sikap Kabid Humas Polda Sumut, Sebut Ada Upaya Tekan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Dinatal Lumban Tobing, SH. (Istimewa)

Medan (MAWARTA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumban Tobing, SH, menyesalkan tindakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan yang diduga mendikte kerja jurnalis dan melontarkan ancaman dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), Dinatal Lumban Tobing menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang telah menjadi payung hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Bagaimana mungkin wartawan yang melakukan konfirmasi justru dilarang menyiarkan hasil wawancara? Ada pula bahasa ancaman UU ITE. Menurut kami, ini baru pertama kali terjadi di Sumatera Utara ada Humas Polda yang tidak memahami kerja-kerja pers,” tegas Dinatal.

Menurut Dinatal, sikap yang ditunjukkan pejabat setingkat Kabid Humas menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi publik dan perlu evaluasi dalam memahami hubungan antara kepolisian dan pers.

BACA JUGA:  Gowes Keliling Kota, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Sapa Masyarakat

Desak Kapolda Bertindak
Dinatal mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar tidak tinggal diam terhadap peristiwa ini, karena dianggap mencoreng citra lembaga kepolisian.

“Ini menjadi catatan buruk bagi institusi Kepolisian. Bila Kapolda tidak mengambil tindakan, dikhawatirkan akan terjadi benturan antara Humas dan wartawan yang hanya ingin memperoleh informasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Kombes Ferry Walintukan menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sumut pada 24 Maret 2025, telah muncul keluhan dari sejumlah wartawan mengenai gaya komunikasi yang dinilai kurang humanis.

“Kita minta Kapolda memberi atensi. Bila tidak ada tindakan, kami siap melaporkan kasus ini ke Propam dan tidak tertutup kemungkinan akan menurunkan aksi massa,” tegasnya.

Kritik Sistem ‘Wartawan Patuh’
Dinatal juga menyoroti kebijakan internal Humas Polda Sumut yang membentuk dua grup WhatsApp, yaitu “Mitra Penmas Sumut” dan “Sahabat Media”, dengan aturan bahwa wartawan wajib menaikkan rilis yang diberikan. Bila tidak, mereka berisiko dikeluarkan dari grup tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut dan Pemprov Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Langkat

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Briptu Fajaransyah, staf Humas Polda Sumut, yang mengaku menjalankan instruksi langsung dari Kabid Humas.

“Per tiga bulan kami lakukan penyegaran. Kami lihat feedback dari wartawan di grup. Kalau rilis tidak dinaikkan, bisa dikeluarkan,” ungkapnya kepada awak media lintas10 dikutip Mawarta, Sabtu (18/10/2025).

Namun kebijakan ini justru menuai kritik karena dianggap mengkerdilkan peran wartawan sebagai kontrol sosial, serta menyalahi prinsip independensi pers yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.

“Organisasi kami hadir untuk membela setiap jurnalis yang terzolimi. Satu tersakiti, semua ikut merasakan. Mari kita kawal kasus ini agar ada efek jera dan tidak terulang,” tutup Dinatal. (Jul/Tim)