Kabanjahe (MAWARTA) — Menyikapi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan praktik penyalahgunaan karcis retribusi sampah di Kecamatan Kabanjahe, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi resmi.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Rutina Br Sembiring, S.Sos, M.I.T menegaskan, seluruh proses pemungutan retribusi dilakukan sesuai prosedur dengan menggunakan karcis resmi yang telah diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam keterangannya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo menegaskan bahwa semua karcis retribusi resmi telah dicetak dan didistribusikan secara sah kepada petugas lapangan.
Setiap karcis memiliki tanda pengaman dan ciri khusus yang mudah dikenali masyarakat.
“Kami di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo memastikan seluruh proses penarikan retribusi sampah dilakukan sesuai prosedur dan menggunakan karcis resmi yang telah diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah,” Jelasnya Rutina Br Sembiring.
“Apabila ada temuan di lapangan terkait karcis yang tidak sesuai, kami siap menindaklanjuti dan melakukan verifikasi bersama pihak berwenang,” tambahnya dalam keterangan tertulisnya kepada Mawarta, Jumat (17/10/2025).
Ia juga membantah tudingan adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk orang dekat Bupati Karo, dalam dugaan penyalahgunaan karcis tersebut.
Menurutnya, tidak ada kebijakan maupun arahan dari pejabat pemerintah daerah yang mengatur penggunaan karcis tidak resmi.
“Kami sudah melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan maupun kebocoran pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan retribusi sampah,” jelasnya.
Rutina Br Sembiring juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran retribusi dan tidak memberikan uang kepada petugas jika karcis yang diterima tidak memiliki tanda resmi atau porporasi dari Dinas Pendapatan Daerah.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif. Jika menemukan karcis retribusi yang tidak resmi, mohon segera laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup agar dapat kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Terkait keterlambatan tanggapan dari instansi terhadap konfirmasi media, Rutina Br Sembiring menjelaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan karena proses koordinasi internal masih berlangsung.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka kepada publik setelah proses audit rampung.
“Kami menghargai perhatian masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Kami juga terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kabupaten Karo,” pungkasnya. (Red/Hasan)













