SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

×

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Sebarkan artikel ini
Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka jual beli aset PTPN ke PT Citraland. (Foto: Istimewa)

Medan (MAWARTA) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Kedua tersangka yang ditahan adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sumut masing-masing dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut.

BACA JUGA:  Pengurus F-SPTI - K-SPSI Kab Deli Serdang Berikan Bantuan Air Bersih Serta Sembako Kepada Masyarakat Korban Banjir

“Benar, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).

Menurut Husairi, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan jabatannya diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.

Selain itu, lahan tersebut telah digunakan untuk pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR, sehingga menimbulkan dugaan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang dialihkan.

Saat ini, proses audit dan perhitungan nilai kerugian keuangan negara masih berlangsung.

“Dari alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menetapkan dan menahan para tersangka,” ungkap Husairi.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hasilkan Usulan Program untuk Musrenbang Nasional 2023

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, Husairi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Apakah akan ada keterlibatan pihak lain, kita tunggu hasil penyidikannya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” tutupnya. (son)