SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Fakta Baru Terungkap, CCTV Tunjukkan Barang Bukti Sudah di Saku Polisi

×

Fakta Baru Terungkap, CCTV Tunjukkan Barang Bukti Sudah di Saku Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana Persidangan di PN Tanjungbalai dengan Terdakwa Rahmadi.

TANJUNGBALAI – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi (RMD) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali memunculkan fakta mengejutkan. Rekaman CCTV menunjukkan barang bukti sabu-sabu 10 gram yang dijadikan dasar penangkapan, ternyata sudah berada di saku polisi sebelum Rahmadi diamankan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, dalam sidang pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025). Menurutnya, temuan ini menguatkan dugaan rekayasa kasus.

Selain itu, Thomas menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari penyitaan ponsel tanpa dokumen resmi, raibnya uang Rp11,2 juta dari rekening kliennya, hingga adanya saksi yang memiliki hubungan dengan keluarga salah satu perwira polisi penyidik.

“Tidak ada bukti percakapan transaksi narkotika. Bahkan dua terdakwa lain mengaku tidak mengenal Rahmadi. Dakwaan ini rapuh dan tidak sah,” tegas Thomas.

BACA JUGA:  TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu di Perairan Asahan

Di ruang sidang, Rahmadi sempat terisak saat membacakan pembelaannya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Eko Maranata Simbolon menolak memberi komentar terkait tuntutan sembilan tahun penjara yang sebelumnya diajukannya.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu, dengan agenda berikutnya mendengarkan replik jaksa pada 14 Oktober 2025. (Kurniawan)