SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Polres Sergai Ringkus Marnakok Sitanggang, Diduga Otak Sindikat Kriminal

×

Polres Sergai Ringkus Marnakok Sitanggang, Diduga Otak Sindikat Kriminal

Sebarkan artikel ini
Foto: Tampang Empat Pelaku Penganiayaan Mengenakan Baju Tahanan Warna Orange.

Sergai (MAWARTA) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, hingga narkotika. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi ini.

Keempat tersangka masing-masing Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47).

Mereka terlibat dalam sejumlah laporan polisi sepanjang tahun 2025.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025).

“Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen sekaligus advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo pada 19 September 2025. Dari laporan itu, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan pengejaran intensif,” kata AKBP Jhon Sitepu.

BACA JUGA:  Tim Penembak Satres Narkoba Juarai Shooting Fun Kapolres Cup 2024 Sergai

Pada 21 September 2025, polisi menghentikan mobil Honda CR-V di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari tangan Marubah Sitanggang dan Apin Dayak, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov, lima peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi.

Keesokan harinya, 22 September 2025, giliran Marnakok Sitanggang ditangkap di Hotel Grand Central, Medan. Ia bersama rekannya Dedek Hidayat kedapatan membawa 6,53 gram sabu, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati, serta satu unit mobil Pajero Sport yang digunakan untuk aktivitas kriminal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Sergai Grebek Kampung Narkoba, Enjoi Diamankan

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. (*)