SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polisi Sergai Tangkap 4 Tersangka Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Narkotika

×

Polisi Sergai Tangkap 4 Tersangka Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Foto: Tampang Empat Pelaku Penganiayaan Mengenakan Baju Tahanan Warna Orange.

SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan tindak pidana yang melibatkan kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga peredaran narkotika.

Empat tersangka yang diamankan yaitu Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 21–22 September 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penganiayaan terhadap seorang advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025.

“Dari laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA:  Polres Sergai Pengamanan Perayaan Malam Cap Go Meh di Pantai Cermin, Berlangsung Aman

Pada 21 September 2025, polisi menghentikan sebuah mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dua pria dalam mobil, yaitu Apin Dayak dan Marubah Sitanggang, langsung diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan senjata api jenis Makarov lengkap dengan 5 butir peluru serta 9,5 butir pil ekstasi.

Sehari kemudian, 22 September 2025, giliran Marnakok Sitanggang alias Nakok dan Dedek Hidayat yang ditangkap di Hotel Grand Central Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita 6,53 gram sabu, 1 pil ekstasi, senapan angin, pisau belati, serta mobil Pajero Sport.

Selain kasus narkoba dan senpi ilegal, para tersangka juga diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu, Jordan Sigalingging, dan Padriadi Wiharjo Kusumo.

BACA JUGA:  Lima Remaja Diduga Begal Diamankan Personel TNI

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, hingga Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Sergai menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, baik penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal maupun narkotika. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi dan Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir. (*)